WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dilakukan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang pria asal Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria berinisial MH (33) itu, diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Sabtu (10/06/2023) sore
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan diamankannya pelaku MH di kediamannya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana.
Menurut keterangan korban NJ (41) warga Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong, kejadian penganiayaan tersebut berawal pada Jumat (23/5/2023) malam.
Baca juga: Pencuri Nekat Bobol Kotak Amal Musala, Pelaku Pria Muda Bawa Ransel
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban setelah sekitar 10 hari tidak pulang ke rumah dan saat itu dalam pengaruh alkohol.







