Dikatakannya, tantangan dari pembuatan Perda ini adalah, bagaimana agar ketentuan itu dapat benar-benar bisa menjadi payung hukum. Sehingga dalam penerapannya ke depan memberikan kontribusi positif bagi daerah, dlaam hal ini Kota Banjarmasin.
Isnaini mengatakan, pada pelaksanaan iklan di daerah lain juga sudah membuat aturan serupa. “Bahkan dengan konsep lebih modern, misalnya ketentuan menggunakan videotron sebagai media promosi,” ujarnya.
Selain dapat menghasilkan PAD, kata dia, dapat mendekatkan hubungan antara Pemko dengan dunia usaha, dan saling menguntungkan.
“Raperda ini akan mengatur jelas dan rinci, titik-titik yang akan diperbolehkan dipasang reklame agar wajah kota menjadi makin baik tidak semrawut oleh reklame yang tidak beraturan,” ujarnya. (edj/*)
Editor: Erna Djedi







