WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 15 karya yang dimiliki Kalimantan Selayan didaftarkan untuk dimasukkan menjadi Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia tahun 2023.

Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memasukan karya tersebut, dan 7 di antaranya sudah diverikasi.

Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Raudati Hildayati mengatakan 7 karya telah diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk bisa ditetapkan menjadi WBtB Nasional tahun 2023.

“Dari 7 karya yang sudah kami masukan, ada 1 WBtb Kalsel yang bisa langsung melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu WBTb Kalsel yang berasal dari kabupaten Balangan yaitu Arangan,” ucapnya, Banjarmasin, Senin (12/6/2023).

Baca juga: 29 Kebakaran Terjadi di Kabupaten Banjar Periode Januari-Mei 2023, Terbanyak Permukiman

Ia menerangkan, untuk 6 WBTb Kalsel yang lainnya akan segera pihaknya perbaiki dan juga melengkapi data-data yang diminta oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Lalu, 6 WBTb Kalsel yang masih perlu diperbaiki datanya, yaitu Bapandung, Kalangkang Mantit, Kalayang Dandang, Kupiah Jangang berasal Kabupaten Tapin dan bamandi mandi pangantin, bausung pangantin berasal Kabupaten Balangan.

“Karya yang dimasukkan ini merupakan hasil dari usulan 13 kabupaten/kota, serta kami juga telah melakukan monitoring sebelumnya,” ungkapnya.

Ia pun berharap, semoga 7 WBtB Kalsel yang diusulkan bisa berhasil masuk ke dalam jajaran WBTb Indonesia tahun 2023.

Baca juga: 29 Kebakaran Terjadi di Kabupaten Banjar Periode Januari-Mei 2023, Terbanyak Permukiman

“Sampai saat ini jumlah WBTb Provinsi Kalsel yang masuk ke dalam WBTb Indonesia ada 39. Sehingga, apabila karya budaya yang kami usulkan tahun 2023 berhasil masuk, maka WBTb Kalsel akan bertambah," ujarnya.

Hal ini, lanjut dia, merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap karya budaya dan warisan budaya sebagai milik Nasional, agar tidak bisa diklaim sebagai milik daerah atau negara lain. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi