Polisi Bongkar Ribuan Botol Oli Palsu Terungkap, Omzet Per Bulan Miliaran Rupiah

“Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu (omzetnya) Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar perbulan omzetnya,” ungkapnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut memproduksi ribuan botol oli palsu dalam sehari untuk diedarkan ke seluruh Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selanjutnya Pasalnya dikenakan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi