“Salah satu tersangka menggunakan pisau lipat sehingga menyebabkan meninggal di tempat,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari inewsbali pada Selasa (6/6/23).
Diketahui, para pelaku pemukulan juru parkir tersebut berinisial MI, GKPP, Z, K , H, M, U, D, A dan R. dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dari sepuluh pelaku itu, hanya MI dan GKPP (19) yang dihadirkan dalam keterangan pers. Sedangkan delapan pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan para pelaku diketahui pelaku penusukan yang menyebabkan korban tewas adalah GKPP. Mereka mengeroyok korban pada Minggu (4/6/23) dini hari usai menggelar pesta minuman keras (miras).
Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas menegaskan tidak menolerir untuk para pelaku dan akan tetap diproses hukum. Terhadap pelaku yang masih dibawah umur akan diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.(rls)
Editor Restu













