Warga Syukuran Setelah Wanita Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Dijebloskan ke Penjara
WARTABANJAR.COM, SIDOARJO - Entah bagaimana sikap Masriah di lingkungan tempat tinggalnya, hingga warga mensyukuri begitu ia dijebloskan ke penjara.
Masriah adalah wanita sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik, di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.
Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah.
Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya.
Baca juga: Senjata Api Ditemukan di Cargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Polisi Langsung Usut Pemilik
Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik.
Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
Masriah divonis kurungan penjara 1 bulan. Saat ini ia menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Ia dikarantina selama 14 hari sebelum dimasukkan ke sel wanita bersama tahanan lainnya.
Warga pun mengungkapkan suasana desa awalnya tenteram sebelum Masriah melakukan aksinya itu.
Warga Desa Jogosatru RT 1 RW 1 mengungkapkan, syukuran memang sudah direncanakan sebelumnya, karena ulah Masriah dinilai membuat lingkungan tak tenteram.
Menurut para warga, warga desa ini sejak dulu hidup dengan tenteram, karena ada peristiwa penyiraman itulah membuat desa tidak tenteram. Maka warga meminta agar Ibu Masriah diberikan sanksi seberat mungkin.
Warga berharap, dengan diberikan hukuman penjara, Masriah bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatannya saat kembali ke masyarakat. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi