Cuaca Ekstem, Angkutan Laut Katingan Rute Pegatan-Banjarmasin dan Sampit Dilarang Sementara
WARTABANJAR.COM, KASONGAN - Cuaca ekstrem yang sering terjadi di perairan laut, dikhawatirkan berbahaya bagi mobilitas transportasi air.
Hal itu menjadi pertimbangan pihak terkait yang wilayahnya mengandalkan transportasi air, terutama laut, untuk melakukan pembatasan mengantisipasi kejadian tidak diinginkan.
Seperti di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Personel Ditpolairud Polda Kalteng di Mako Perwakilan Pegatan DAS Katingan menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di kantor UPTD Perhubungan KecamatanKatingan Kuala, Kabupaten Katingan.
Kegiatan dipimpin Camat Katingan Kuala dihadiri Kapolsek Katingan Kuala, Kepala Syahbandar Katingan Kuala, Kamako Perwakilan Pegatan, Ditpolairud Polda Kalteng, Danpos AL Pegatan, Danramil Katingan Kuala, Lurah Pegatan hilir, Lurah Pegatan Hulu, agen taksi angkutan air dan motoris.
Baca juga: Peringatan Dini Senin 5 Juni 2023, BMKG: Kalimantan Selatan Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang
“Rakor tersebut membahas tentang masalah larangan sementara jasa angkutan transportasi air tujuan Pegatan-Banjarmasin dan Pegatan-Sampit melewati jalur laut mengingat situasi cuaca ekstrim disertai gelombang tinggi dan angin kencang,” kata Kamako Perwakilan Pegatan, Bripka Ade Sudarman SH, mewakili Dirpolairud Kombes. Pol Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH.
Ade mengatakan, sejumlah catatan penting terkait aspek keselamatan dan pengawasan terhadap pengelola transportasi air di tengah kondisi cuaca yang tidak bersahabat mengingat sejumlah insiden yang telah terjadi akhir-akhir ini.
“Ada beberapa hal yang kita sampaikan pada kesempatan ini yaitu mengimbau dan meminta seluruh pengelola tranportasi angkutan air untuk mengecek secara rutin kodisi kelotok, melengkapi alat keselamatan, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, melengkapi dokumen perijinan serta mengutamakan keselamatan dan lebih berhati-hati," ujar Ade, Sabtu (4/6/23).
Selain itu, imbuhnya, ada beberapa hal yang menjadi kesepakat bersama.
Antara lain, taksi air Pegatan tujuan Banjarmasin boleh melakukan aktivitas tetapi cuma sampai sungai Sebangau Besar dan penumpang melanjutkan perjalanan menggunakan ranmor menuju Banjarmasin begitupun sebaliknya.
Kemudian, taksi kelotok tidak boleh membawa penumpang lebih dari 10 orang dan melengkapi dokumen perijinan dan alat keselamatan. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi