WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN
- Perilaku dan tindakan negatif oknum anggota polisi yang bisa mencoreng institusi Polri mendapat perhatian Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.

Untuk menertibkan dan mengawasi perilaku anggota, Polda Kalsel melalui
Bidang Propam Polda Kalsel membentuk satuan tugas khusus (Satgasus).

Satgasus ini nantinya bertugas untuk menindak setiap polisi nakal yang terlibat tindak pidana hingga mencoreng nama baik institusi Polri.

Dikatakan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta SH Mhum, Satgasus ini akan memonitor setiap dugaan keterlibatan oknum anggota dalam tindak pidana berdasarkan informasi yang masuk ke Propam.

Baca juga: Menteri Ida Fauziyah Rilis Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

"Salah satu yang menjadi atensi seperti keterlibatan oknum aparat dalam beking bisnis ilegal," tegasnya dikutip wartabanjar.com, Jumat (2/6/2023).

Kemudian penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga kejahatan konvensional lainnya yang melibatkan aparat seperti perjudian, pungutan liar dan sebagainya.

"Pokoknya tidak ada ampun bagi oknum anggota Polri terlibat narkoba dan perjudian karena sanksi terberatnya hingga pemecatan," tegasnya.

Bahkan Djaka mengaku sudah diwanti-wanti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono agar tidak ada anggota Polda Kalsel yang main narkoba dan judi.

Dalam kasus terbaru, tim Satgasus yang dipimpin Iptu Robby Ansharie Bahasuan berhasil menindak judi sabung ayam di wilayah Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Namun dalam kasus ini belum ditemukan keterlibatan oknum aparat yang menjadi beking dan para tersangka dari warga sipil diproses hukum oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

Kemudian Satgasus juga mengamankan enam oknum anggota Polri di tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin dan telah diserahkan ke Kapolres masing-masing sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum) untuk proses penjatuhan sanksi.

Djaka mengingatkan kembali kepada seluruh anggota Polda Kalsel untuk tidak berbuat pelanggaran sekecil apapun karena akibatnya merugikan diri sendiri terhadap karier di Kepolisian hingga terancam pidana umum.