Kemudian, Polsek Simpang Empat melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupaya pecahan kaca mobil korban serta besi shock yang dibawa oleh pelaku.

‘Pelaku kami amankan di rumahnya, tidak jauh dari TKP dan saat ini berada di Polsek Simpang Empat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Pelaku kemudian dikenai pasal pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 406 KUH Pidana dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (nuy)

Editor: Yayu

Baca Juga: Netizen Sebut Logo IKN Mirip Logo Perumahan Hingga Simbol Suku Inca