Banyaknya lembaga yang sudah berintegrasi dengan data Dukcapil basis NIK di tingkat pusat, maka mampu memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.
“Disdukcapil sebagai penyedia data, mengajak OPD lain untuk melakukan pengembangan sistem pelayanan yang berbasis NIK.
Ditambahkannya, Disdukpencapil siap membantu dan bekerjasama dengan OPD lain sebagai upaya kelancaran kemudahan pelayanan yang tersistem.
Begitu pula dikatakan Kepala Bapenda Tanbu Eryanto Rais, dengan aplikasi atau kerjasama ini kedepan akan membantu pihak Bapenda untuk melihat obyek wajib pajak melalui NIK tersebut.
“Melalui NIK itu kita bisa melihat apakah mereka sudah bisa memenuhi kewajiban membayar pajak atau belum termasuk kelebihan bayar,” ungkapnya. Melalui sistem digitalisasi atau kerjasama ini, PAD akan meningkat. Dimana Bapenda sendiri lebih diuntungkan termasuk dapat mengantisipasi kebocoran dalam hal pendapatan daerah. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







