Bejat, Kepala Madrasah Sodomi Sembilan Muridnya Selama Tiga Tahun

Di sinilah para siswa disodomi olehnya hingga berulang kali.

Setelah itu pelaku meminta agar korban tidak mengatakan apa pun kepada orang lain.

“Tersangka mengatakan, “Jangan kasih tahu siapa-siapa, sumpah kau, ini cuma kita dua aja yang tahu”, kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain,” ujar Kapolres.

James mengatakan, kejahatan pelaku terungkap setelah salah satu korban buka suara ke orangtuanya. Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Dari hasil visum tertanggal 25 Mei 2023, terdapat tanda jejak kemerahan di daerah anus, kemungkinan trauma benda tumpul.

Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi