Belasan Mobil Angkutan Terjaring Razia ODOL dan Kir di Lapangan Kamboja Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian melakukan Giat APH bersama Satlantas Polresta Banjarmasin.

    Razia ini dilakukan terkait pemeriksaan kelaikan kendaraan dan surat menyurat angkutan barang di Kota Banjarmasin.

    Kegiatan kali ini di laksanakan di Jalan H Anang Adenansi, Taman Kamboja. Senin, (29/5/2023)

    Selama giat ke dua bulan Mei 2023 terjaring sebanyak 17 buah pelanggaran yang di lakukan angkutan barang.

    Pelanggaran yang terjadi, mulai dari surat kir yang tidak di perpanjang, muatan berlebih (odol) kelaikan angkutan barang yang tidak layak untuk digunakan dan diberikan sosialisasi terkait jam masuk angkutan barang di Kota Banjarmasin.

    Baca juga: Viral, Begal Marak di Wilayah Pulau Laut Barat, Tanjung Selayar dan Tanjung Lalak

    Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri SE, dengan kegiatan ini kita tekan agar tidak ada lagi yang melanggar, di lihat memang banyak yang memiliki kartu ijin retribusi (kir) tapi banyak yang sudah mati.”ucapnya.

    “Kita akan terus sosialisasikan dengan membagi pamplet ke supir angkutan agar tidak melakukan pelanggaran odol ataupun jam keluar masuk Kota Banjarmasin,” ujarnya.

    Bagi yang kedapatan melanggar kirnya mati akan, tegas dia, akan ditindak agar di kemudian hari tidak mengulangi lagi.

    Terpisah, Wakasitlantas, Polresta Banjarmasin, AKP R Joko, mengatakan, untuk yang melanggar administrasi giat kali ini ada 13 pelanggaran.

    “Kebanyakan pelanggaran dari SIM dan STNK yang di miliki sopir angkutan banyak yang sudah tidak berlaku (mati).

    Baca Juga :   Pelaksanaan Pengawasan Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Infrastruktur Tahun 2024 Berhasil Dilaksanakan Dinas PUPR Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI