Pemkab Kotabaru Berharap Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD Segera Jadi Perda
WARTABANJAR.COM, KOTABARU - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah berproses di Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kotabaru.
Terbaru, Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibahas dalam rapat paripurna dewan.
Senin (12/10/2026), Panitia Khusus (Pansus) melaporkan hasil pembahasan kedua Raperda.
Mewakili Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli S.Sos, Asisten 2 Bidang Prekonomian H Murdianto menyampaikan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMD agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mendapat persetujuan DPRD Kotabaru, Pemkab berharap Raperda dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia juga menginstruksikan SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis, sehingga Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.
Melalui pembentukan regulasi tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat terus mendorong kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan. (wartabanjar.com)