Namun saat pelaku AH dan HH, ketika menyampaikan pendapatnya, mereka meminta pihak PT. Adaro Indonesia tetap melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diakui/diklaim tersebut dan tidak mau menempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
“Rapat ditutup dengan tidak adanya keputusan sepakat, dan saat korban akan keluar ruangan rapat tiba-tiba didatangi pelaku AH, menarik kerah kemeja korban menggunakan tangan kiri. Korban reflek berusaha menangkis namun pelaku meneruskan perbuatannya yaitu dengan posisi tangan kanan mengepal berusaha memukul korban sambil berucap “awas kalau kada (tidak) diurus pembebasannya”, lanjutnya, dikutip dari laman Polres Tbalong, Sabtu (27/5/2023).
Keduanya kemudian berhasil dilerai oleh para peserta undangan rapat yang hadir pada saat itu.
Pelaku AH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Turut diamankan juga barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AH dan 1 lembar kemeja lengan pendek warna putih dengan keadaan kancing pada bagian atas terlepas. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Raffi Ahmad Umumkan Atlet Kalsel Muhammad Rifqi Fitriadi Gabung RANS Tennis







