Setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT, Ferry Irawan menarik hikmah dari vonis setahun penjara tersebut.
Menurut Ferry, ini cara Allah memisahkannya dari Venna Melinda, yang selama ini diyakini sebagai belahan jiwa.
“Tapi ternyata (orang yang saya anggap pasangan hidup) berambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan,” bintang sinetron Istri Pilihan menyambung.
Dalam sidang beragenda pembacaan putusan yang digelar di PN Kediri, Selasa (23/5/2023), Boedi menilai suami Venna Melinda tak terbukti melakukan KDRT berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 1. Namun, Ferry Irawan terbukti melanggar pasal subsider 44 ayat 4. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







