Selain itu, ia juga berperan menerima uang pembayaran dari korban.
Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di sana, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ.
Leonardus mengungkapkan saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka akan melakukan USG.
Tujuannya, untuk mengetahui kondisi janin yang ada di kandungan korban.
“Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum,” ucapnya.
Disampaikan Leonardus, praktik aborsi ini mematok tarif bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp9 juta, tergantung usia kandungan korban.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, junto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







