WARTABANJAR.COM, MINAHASA- Sebanyak 122 bal baju bekas impor senilai Rp610 juta baju bekas impor dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Minahasa, Sulawesi Utara.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana mengatakan, Kamis (18/5/2023), pihaknya menggandeng sejumlah instansi terkait untuk berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor.

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga: Satu Setengah Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Gang 17 Juli Kuin Cerucuk Ditangkap

Pada kesempatan itu, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Peredaran pakaian bekas impor di Indonesia, katanya, bisa teratasi jika minat masyarakat terhadap produk tersebut menurun.

Terlebih lagi, pakaian bekas seperti ini seperti yang pernah diuji dari hasil pengawasan sebelumnya terbukti mengandung jamur yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia.

"Hal inilah yang kami khawatirkan," katanya.

Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.