50 Persen Penduduk Berusia 18 Tahun Harus Sudah Vaksin Booster
Ukuran Huruf:
Sesuai Surat Edaran Dirjen P2P No. HK.02.02/C/380/2023, mulai tanggal 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksinasi booster ke-2 bisa diberikan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster ke-1 sebelumnya (interval lebih dari 6 bulan).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyerahkan sepenuhnya kedaulatan masing-masing negara untuk memberikan booster kedua kepada kelompok di luar kelompok prioritas tinggi seperti tenaga kesehatan, lansia, orang hamil, dan dewasa dengan komorbiditas, sesuai dengan situasi epidemiologi COVID-19 di negara masing masing.(aqu)
Editor Restu