Oknum Polisi Polresta Banjarmasin Diduga Pengedar Narkoba Dipecat

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Ebet Riyadi (40), di halaman Mapolresta Banjarmasn, Senin (8/5) pagi.

    Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dengan diikuti oleh jajaran pejabat utama Polresta Banjarmasin.

    “Jadi hari ini kita laksanakan PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi, yang merupakan anggota Sat Samapta Polresta Banjarmasin,” ujar Kapolresta Banjaasin, dengan didampingi Kasi Humas Propam, AKP Abdul Chair, usai upacara tersebut.

    Baca Juga

    Air Leding Wilayah Banjarmasin dan Kabupaten Banjar Mati

    “Yang bersangkutan di PTDH, karena melakukan tindak pidana yang sudah ingkrah, dan sudah divonis selam 6,8 tahun,” lanjut Kapolresta.

    Lebih lanjut, Sabana berharap, agar Polresta Banjarmasin bisa lebih baik lagi, dan semakin PreSiSi.

    “Jadi mari kita bekerja secara ramah, humanis, dan ikhlas, agar bisa lebih dipercaya oleh masyarakat.

    Bripka Ebet Riyadi di PTDH, lantaran tersandung kasus Narkotika, dan di kenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

    Diketahui sebelumnya, ER diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, Sekitaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (6/5/2021) malam.

    Saat diamankan, petugas mendapati 3 paket sabu, dan 3 ½ butir ekstasi dari tangan ER.

    Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, ER divonis hukuman 1,68 bulan, dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

    Baca Juga :   Kronologi Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa NelayanDalam Kapal di Kusan Hilir Tanah Bumbu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI