Pemuda Tewas Dikeroyok 2 Temannya Saat Pesta Miras di Jalan Kaladan Buntok

Kemudian MA langsung mendorong korban sampai terjatuh, tak berhenti sampai disitu ia mengambil dahan kayu dan memukul korban, tetapi korban sempat bangun dan memukul MN.

“Melihat MN dipukul, MA kembali memukul korban hingga jatuh di aspal kemudian MN juga memukul korban sebanyak 6 kali menggunakan balok dibagian dada, perut serta wajah hingga korban tidak berdaya,” ujar Waka

Melihat kejadian tersebut saksi memanggil teman-temannya yang lain meminta pertolongan untuk melerai, korban sempat melarikan diri namun dikejar kedua pelaku hingga terjatuh kedalam parit di pinggir jalan.

Setelah itu teman-temannya membawa korban ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal oleh pihak medis.

Mengetahui korban meninggal dunia, kedua pelaku langsung kabur dengan menumpang mobil menuju ke arah Jalan Asam – Kalahien tapi berhasil diringkus oleh tim gabungan.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(ufx)

Editor Restu