16 Perusahaan di Kalsel Dilaporkan Karyawannya Akibat Permasalahan THR

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan ada 16 perusahaan yang berdomisili didua wilayah di Kalsel dilaporkan ke Disnakertrans Kalsel terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

    Menurut Irfan, laporan yang masuk ke Disnakertrans terdiri dari 18 kasus terkait THR tak dibayarkan, dan 2 kasus pembayaran THR tak sesuai ketentuan.

    “Laporan THR tak sesuai ketentuan ini mungkin tak sama dengan UMP atau gaji,” ucap Irfan, Selasa (18/4/2023) siang.

    Dikatakan Irfan, sebanyak 14 perusahaan berada di Kota Banjarmasin dan Barito Kuala (Batola). Sedang 2 perusahaan lainnya berlokasi di Banjarbaru.

    Menurut data di Disnakertrans, perusahaan-perusahaan tersebut umumnya bergerak di sektor industri kayu, outsourcing, perhotelan dan jasa keuangan.

    Irfan berjanji secepatnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke perusahaan. Mekanisme pun beragam. Dari telepon hingga pemanggilan ke Disnakertrans Kalsel. Biasanya, pelapor THR mencantumkan nomor telepon HRD perusahaan.

    “Kita perlu klarifikasi dan verifikasi untuk menyelesaikan pengaduan ini karena biasanya ada miskomunikasi,” ungkap Irfan.

    Irfan menargetkan penyelesaian aduan THR tersebut rampung sebelum H-1 Idulfitri 1444 Hijriah. Berdasar aturan penanganan laporan THR biasa dilaksanakan H+7 lebaran.

    “Kami ingin H-1 sudah bisa banyak karyawan menerima THR sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Pemkab Balangan Naikkan Insentif Non-ASN dan Luncurkan Beasiswa 1000 Sarjana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI