Pengunjung Rutan Polres Tanbu Selipkan Sabu ke Dalam Pop Mie

Saat petugas memeriksa Pop Mie yang dibawa, petugas curiga karena bungkusnya sudah tidak bisa seperti sudah dibuka.

Petugas pun langsung membongkar isi Pop Mie. Dan benar saja, di dalam mi seduh tersebut terdapat bungkusan plastik berisi kristal putih diduga sabu.

“Mendengar kejadian tersebut piket Satres Narkoba langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” jelas Basuki.

Dari hasil pemeriksaan petugas Satres Narkoba, satu paket narkotika jenis sabu tersebut beratnya 1,43 gram.

“Kedua pelaku telah ditahan dan akan disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Basuki. (edj)

Editor: Erna Djedi