WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diimbau tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.
Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengimbau, para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mudik nanti, tidak menggunakan fasilitas mobil dinas.
Harry mengatakan, larangan ASN mudik menggunakan mobil dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4. Karena
mudik lebaran, untuk kepentingan pribadi, dengan demikian bagi yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tercantum di Pasal 7, yaitu berupa hukuman disiplin.
“Ada 3 hukum bagi yang melanggar itu, yakni ringan, sedang, dan berat,” kata Harry dikutip wartabanjar dari abdipersada, Senin (17/4).
Baca Juga
Cari Ida Dayak, Warga Penuhi Expo Mabuun Tabalong
Disampaikan Harry, saat ini Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri mulai 19 – 25 April 2023. Sehingga, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemko Banjarmasin, jangan memperpanjang cuti lebaran dari jadwal yang sudah ditetapkan.
“Kita tidak ingin pasca cuti bersama, akan terjadi kekosongan pelayanan terhadap masyarakat, disebabkan ASN tidak masuk kerja, karena masih cuti,” jelasnya
Lebih lanjut Politisi PAN DPRD Banjarmasin mengimbau, sebelum mudik hendaklah diperhatikan keselamatan rumah masing-masing, diantaranya melepaskan semua aliran listrik pada alat-alat elektronik seperti, TV, AC, dan kulkas. Selain itu untuk kompor gas juga sebaiknya dicopot selang gas, agar terhindar dari bahaya kebakaran.