WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Seorang pemuda berinisial AR (25) warga Gang Nurdin Rt 56 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, ditangkap petugas Polsek Tamban karena membunuh temannya sendiri.

Peristiwa yang terjadi di Desa Tinggiran II Luar RT.06 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala. Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 00.25 Wita.

Kapolsek Tamban Iptu Abdul Hadi SH, mengatakan pembunuhan itu dipicu cekcok mulut antara pelaku dengan korban bernama Supian (45) warga Gang Berkat Bersama Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk korban dengan pisau, dan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit,” kata Abdul Hadi.

Menurut Abdul Hadi, sebelum terjadinya pembunuhan itu, pelaku dengan korban sudah ada bertengkar namun tidak diketahui pasti penyebab pertengkaran tersebut.

"Motif dari kasus pembunuhan ini, berawal saat acara selesai masak-masakan, ketika itu korban cekcok mulut dengan pelaku. Kemudian, korban berjalan, saat itulah pelaku langsung menusuk korban dari belakang dengan pisau sehingga mengalami luka di pinggang sebelah kanan,” jelasnya.

Pada saat korban sudah bersimbah darah akibat ditusuk oleh pelaku, lalu saksi yang melihat kejadian itu melaporkan ke Polsek Tamban untuk menyelamatkan korban. Karena, korban saat itu masih bernapas.

“Namun akibat luka yang dideritanya dan banyaknya darah yang keluar, maka sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” kata Abdul Hadi.

Anggota Reskrim Polsek Tamban yang menerima laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan memeriksa seiumlah saksi, setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

Ada pun barang bukti berupa satu lembar celana jeans merk Levis pendek warna biru yang ada noda darahnya dan sebilah pisau gagangnya terbuat dari kayu panjang sekitar 20 cm.

"Pelaku AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, Ancamannya tujuh tahun penjara," tutup Abdul Hadi. (ufx)

Editor: Erna Djedi