WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Malang benar nasib seorang guru muda (26) di Desa Angkinang RT 03 RW 02, Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.
Guru wanita muda ini segenap jiwanya memperjuangkan kehormatana dari pencobaan perekosaan seorang pria mabuk.
Tidak hanya itu, guru yang tinggal sendiri ini juga mendapat hujaman tusukan senjata tajam pelaku yang mengakibatkan ia mengalami 13 luka.
sampai 26 tahun nyaris diperkosa dan menjadi korban penganiayaan pemuda mabuk .
Peristiwa ini terjadi saat korban terlelap tidur di kamar rumahnya di Desa Angkinang RT 03 RW 02, Angkinang, Kabupaten HSS pada Selasa (11/4/2023) malam.
Korban nerinisial ST alias Ica (26) itu tak tahu bahwa ada seorang pemuda yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras masuk diam-diam ke rumahnya karena terlelap tidur.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang dan pintu kamar korban,” kata Kasi Humas Polres HSS Ipda H Purwadi menjelaskan kronologi kejadian, Rabu (12/4/2023) siang.
Melihat korban terbaring tidur, pelaku langsung menggerayangi korban Ica.
Korban yang merupakan seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) itu terkejut lalu terbangun dan refleks memegang tangan pelaku sambil berontak.
Mendengar korban berteriak, tanpa banyak cakap pelaku langsung menghujamkan tusukan senjata tajam berkali-kali hingga korban mengalami 13 luka di sekujur tubuhnya.
Dengan sisa tenaganya, guru Ica berhasil merebut senjata tajam yang dipegang pelaku.
Lalu, korban kabur untuk menyelamatkan diri menuju rumah keluarganya berjarak sekitar 200 meter. “Pelaku mendatangi sambil berteriak-teriak, kemudian disuruh pulang oleh keluarga korban,” terang Ipda Purwadi.
Tak berselang lama, pelaku datang kembali guna menghalang-halangi proses evakuasi korban menuju rumah sakit menggunakan mobil. “Proses evakuasi ke rumah sakit berhasil, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada, paha dan tangan,” ungkap Ipda Purwadi.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan adanya tindak kejahatan ke Mapolsek Angkinang.
Sekitar pukul 01.45 WITA, Polsek Angkinang dibantu Satreskrim dan Satintelkam Polres HSS mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi. “Pelaku kami tangkap saat sedang berkendara dengan temannya di Desa Angkinang Selatan,” jelas Ipda H Purwadi.
Pelaku berinisial RML alias Dulat (23) warga Dusun Pulantan, Desa Angkinang, Kabupaten HSS dijerat Pasal 365 Ayat 2 Ke 1e, 3e, 4e dan atau Pasal 285 jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai percobaan pemerkosaaan dan penganiayaan berat.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Perjuangan Guru di HSS Jaga Kehormatan, Meski Tubuh Penuh Luka Bisa Lolos dari Percobaan Perkosaan Pria Mabuk
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com