Baca juga: PLN Diingatkan Soal Keamanan Listrik Rumah Ditinggal Mudik
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan pihaknya tak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding.
Hal tersebut disampaikan Binsar saat merespon ketidakhadiran Sambo dan tiga terdakwa lainnya serta kuasa hukum mereka dalam sidang pembacaan putusan banding.
“Baik terdakwa maupun penuntut umum pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh pengadilan tinggi untuk memanggil mereka,” kata Binsar di PT DKI, Rabu (12/4).
Binsar menjelaskan setidaknya ada dua alasan PT DKI Jakarta tidak wajib menghadirkan para pihak terkait. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







