Cek Lagi! Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kota Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kemenag Kota Banjarmasin telah menetapkan besarab Zakat Fitrah baik dalam pembayaran melalui beras atau uang.

    Untuk nilai beras, tidak berubah yakni 3,5 liter atau 2,5 kilogram. Namun untuk nilai uang, biasanya berubah sesuai dengan harga jual beras pada saat itu.

    Tahun ini, Kementerian Agama Kota Banjarmasin menerbitkan Surat pemberitahuan Nomor: B-760/Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2023 tentang Penetapan Zakat Fitrah untuk Kota Banjarmasin Tahun 1444 H/2023 M.

    Baca Juga

    Temuan Bayi Perempuan Jalan Kebun Karet Guntung Manggis

    Berdasarkan hasil rapat/musyawarah yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Daerah diwakili Kabag Kesra Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pengurus MUI Kota Banjarmasin, pengurus Baznas Kota Banjarmasin, Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Kator Urusan Agama Kecamatan se-Kota Banjarmasin dan perwakilan masjid pada Kamis 23 Sya’ban 1444 H/2023 M, bertempat di aula Bararakatan Kantor Kemenag Kota Banjarmasin telah ditetapkan keputusan bersama.

    Keputusannya, bahwa zakat fitrah berdasarkan PMA Nomor 52 tahun2014 Pasal 30 ayat (1) sebagai 3,5 liter (2,5 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal adalah sebagai berikut:

    Beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya Rp70.000.

    Beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya Rp65.000.

    Beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp45.000.

    Beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya Rp40.000.

    Beras dolog dan sejenisnya Rp35.000.

    Baca Juga :   Kota Banjarmasin Terancam Tak Bisa Buka TPA Baru, Kondisi Ini Jadi Masalah Serius

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI