Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Terduga Pelaku Curanmor di Banjarmasin Barat Ternyata Usianya Belasan Tahun
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Thn 1951 tentang membawa, menyimpan atau menguasai sajam tanpa izin yang sah di muka umum. (Qyu)
Editor : Hasby







