Bejat! 4 Pria Perkosa Siswi SMP Saat Hendak Tarawih

Setelah pemerkosaan itu, korban lantas ditinggal.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membuat laporan polisi.

Dua pelaku, ER (22) dan SM (24) berhasil diringkus pada Jumat (7/4/2023) dini hari di kediamannya masing masing.

Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias buron.

Para tersangka terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi