Setelah pemerkosaan itu, korban lantas ditinggal.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membuat laporan polisi.
Dua pelaku, ER (22) dan SM (24) berhasil diringkus pada Jumat (7/4/2023) dini hari di kediamannya masing masing.
Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias buron.
Para tersangka terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







