Dalam razia, ujar dia, ditemukan anak di bawah umur.
“Petugas juga membubarkan Pemuda yang masih berstatus pelajar sedang bermain biliar di warung malam,” ujarnya dikutip wartabanjar.com, Kamis (6/4/2023).
Diungkapkan Kasatpol PP, razia dilakukan karena adanya informasi warga terkait aktivitas warung malam yang sering beroperasi sampai dini hari,memainkan musik dengan suara nyaring serta adanya pengunjung yang meminum minuman beralkohol.
“Pramusaji yang masih di bawah umur dibawa kekantor Satpolpp dan Damkar Tanah Laut dan diserahkan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dilakukan konseling dan akan diserahkan ke pihak keluarganya,” paparnya.
Lebih lanjut, tegas Kusri, kepada pemilik warung yang masih kedapatan melewati batas jam buka pukul 24.00 wita dan mempekerjakan anak dibawah umur dilakukan pemanggilan dan menandatangani pernyataan dan akan diproses apabila masih melakukan pelanggaran. (edj)
Editor: Erna Djedi







