WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin bakal tidak full menerima tunjangan hari raya (THR) untuk tahun 2023 ini.
Pasalnya Pemko Banjarmasin masih belum bisa memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) penuh dalam komponen THR tahun ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.
Namun pada kenyataannya, Pemko Banjarmasin hanya sanggup membayar Tukin lebih rendah dari yang diatur dalam PP No 15/2023, yaitu cuma 30 persen..
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, hal ini tidak menyalahi aturan.
“Berdasarkan PP, pemda diminta membayar sesuai kemampuan keuangan masing-masing,” ujarnya di Balai Kota, Senin (3/4/2023).
“PP menyebutkan seperti itu. Bisa dibayar maksimal 50 persen. Di daerah lain ada yang tidak bisa membayar Tukin, karena kondisi perekonomiannya tidak memungkinkan,” tambahnya.
Edy lantas menggambarkan berapa besaran Tukin yang diterima tiap PNS dengan adanya PP tersebut. Misalnya bagi pegawai eselon II, dalam kondisi normal menerima sekitar Rp20 juta. Lantaran dibayarkan 30 persen maka besaran yang diterima sekitar Rp6 juta.
Bagi eselon III dan IV, cuma menerima sekitar Rp2,7 juta. Dari seharusnya sekitar Rp9 juta. “Artinya, Alhamdulillah masih ada,” tekannya.
Ia lantas memahami kebijakan pemerintah pusat menerapkan kebijakan tersebut. Mengingat Tukin berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan Dana Alokasi Umum (DAU). “Mungkin juga ada penghematan, melihat kemampuan daerah masing-masing,” sebutnya.
Sejumlah PNS Pemko Banjarmasin mengaku menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Berhubung sudah menjadi keputusan, harus menerima dengan ikhlas.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Tahun Ini PNS Pemko Banjarmasin Tidak Full Terima THR, Ini Penyebabnya







