Warga Banjarmasin Dilarang Buang Sampah Sampai Jam 8 Malam, Sanksi Denda Rp 5 Juta
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin mengeluarkan surat edaran terkait permasalahan sampah di Kota Banjarmasin, Selasa (14/4).
Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin resmi mengeluarkan surat edaran berupa Instruksi Wali Kota Banjarmasin
No 100.3.4.3/0361/SEKR-DLH/IW2025
Tentang Kebijakan Pelaksanaan Wajib Memilah Sampah.
Dalam surat edaran tersebut, warga Kota Banjarmasin dilarang membuag sampah dalam kondisi tidak terpilah.
Baca Juga Waspada Banjir Rob 2,7 Meter Kembali Rendam Pesisir Muara Sungai Barito Kalsel Hari ini
Sampah yang sudah terpilah hanya boleh dibuang dari pukul 20.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA.
Sementara pukul 06.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA, warga dilarang membuang sampah.
Warga juga tidak diperbolehkan membuang sampah tidak menggunakan kemasan yang terbungkus rapi.
Dilarang membuang sampah di jalan-jalan, kolong rumah, saluran air (drainase), dan badan air.
Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi sosial berupa pengumuman nama pelanggar di papan pengumuman lingkungan atau media sosial resmi Pemerintah Kota Banjarmasin/Kecamatan/Kelurahan/RT/RW.
Sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21
Tahun 2011 tentang pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan, yaitu berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp 5 juta. (Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu