“Pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di polsek Tanjung dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar KTP, 1 lembar ATM dan uang tunai 15 ribu Rupiah” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi







