Petugas juga meminta untuk membuka handphone di mana saat itu beberapa dari antaranya ditemukan sedang membuka aplikasi judi jenis togel.
“Setelah ditanyakan kepada orang-orang yang berada di warung tersebut bahwa salah seorang dari antaranya mengakui bahwa baru menyetorkan uang kepada seseorang yang bernama MJ yang saat itu juga berada di warung tersebut,” ungkap Sutargo.
Selanjutnya petugas meminta yang pelaku MJ untuk membuka aplikasi judi togel miliknya di mana saat itu yang bersangkutan mengakui benar telah menerima setoran uang pembelian togel tersebut dan telah mengirimkannya melalui aplikasi judi togel menggunakan akun miliknya sendiri.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di polsek Tanjung dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar KTP, 1 lembar ATM dan uang tunai 15 ribu Rupiah” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi







