Pengepul Judi Online di Desa Kambitin Raya Digelandang ke Mapolres Tabalong

“Pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di polsek Tanjung dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar KTP, 1 lembar ATM dan uang tunai 15 ribu Rupiah” pungkas Sutargo. (edj)

Editor: Erna Djedi