Kapolri Minta Perpanjang, KPK Tetap Berhentikan Brigjen Endar, Ini Alasannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke KPK meminta jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK diperpanjang, ternyata bertepuk sebelah tangan.

    Ketua KPK tetap memberhentikan Brigjen Endar dari jabatannya di KPK.

    Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

    “Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, Senin (3/4/2023), dilansir Detik.con.

    detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

    Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

    Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.

    Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

    KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya.

    “Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tambahnya.

    Cahya mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja yang telah diberikan Endar selama bertugas di KPK. Pihak KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

    Baca Juga :   BMKG: Kalsel dan Berbagai Wilayah Potensi Hujan Sedang Besok, Senin 24 Februari 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI