WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu meringkus terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (1/4) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto mengatakan Terduga NS (46) diringkus saat Unit Reskrim melaksanakan patroli Operasi Sikat Intan I 2023.
NS diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta, warga Jalan Karya Pembangunan Rt.02 Rw.02 Desa Sukadana Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dijelaskannya Operasi Sikat Intan I 2023 menyisir kawasan di sekitar jalan Arjuna Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Anggota mendapati adanya satu unit mobil Avanza warna hitam yang sedang berhenti di pinggir jalan tersebut.
Karena mencurigakan, anggota melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor sebesar 25,78 ( dua puluh lima koma tujuh puluh delapan gram ) beserta alat hisap yang disimpan dalam plastik warna merah.
“Selanjutnya terduga dan bawang bukri dibawa ke Polsek Batulicin, guna proses lebih lanjut,” tandasnya.(aqu)
Editor Restu