Dua WNA ‘Open BO’ Diamankan Kantor Imigrasi

WNA Asal Maroko Terduga Pelaku Prostitusi Online Turut Diringkus

Tak sampai dua minggu berselang, tepanya pada Selasa (28/03/2023), petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kembali meringkus seorang WNA Asal Maroko yang diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Wanita berinisial MBS (24) itu diketahui memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari pada tanggal 16 Maret 2023.


“MBS bekerja sendiri tanpa perantara. Ia menetapkan tarif sebesar 150 US Dollar per jam kepada kliennya,” tutur Wahyu.

Adapun barang bukti milik MBS yang berhasil diamankan antara lain:
a) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko atas nama MBS,
b) Uang tunai Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),
c) 1 (satu) Buah Alat Kontrasepsi
d) Serta telepon genggam milik saudara MBS.

“Keduanya (RZ dan MBS) patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” jelas Wahyu.(aqu/rls)

Editor Restu