WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jadwal sebelumnya, Tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan mulai 4 April 2023 mendatang.
Namun, tidak menutup kemungkinan THR PNS cair sesudah Lebaran 2023.
Kemungkinan itu diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terlambat atau tidak lengkap.
Menurutnya, hal ini kerap terjadi setiap tahun sehingga ia berharap pengajuan SPM bisa disiapkan dari sekarang.
Sri Mulyani menyebut pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Sedangkan, untuk pengajuan SPM masing-masing K/L dan pemda sudah bisa mengajukan sejak awal April.
“K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3) kemarin.
Meskipun dibayar setelah Lebaran, Sri Mulyani menekankan para PNS tak perlu khawatir karena THR tersebut tidak akan hangus.
“Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idulfitri,” ujarnya.
Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu, tidak penuh 100 persen. Komponen biayanya hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Sejak pandemi covid-19 atau 2020, THR yang diterima PNS memang belum kembali normal atau 100 persen. Meski demikian, THR 2022 dan 2023 lebih baik dari 2021, yang tanpa menggunakan perhitungan tukin.
“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” pungkas wanita yang kerap disapa Ani ini.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran, Ini Penyebabnya
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com