PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemeirntah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
“Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian terus berjalan,” ujar Menkeu.(aqu/rls)
Editor Restu







