Ia tetap memperbolehkan Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu buatannya selain milik Dewa 19.
“Once dilarang menggunakan lagu-lagu Dewa dalam konsernya. Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, khusus lagu Dewa aja. Lagu-lagu saya yang ada di T.R.I.A.D., lagu saya di Ahmad Band, di Reza Artamevia boleh, spesifik di Dewa aja (yang nggak boleh),” beber Ahmad Dhani.
“Jadi inget ya, Once tidak boleh membawakan lagu-lagu Dewa 19, kalau nyanyi lagu saya yang lain, boleh,” jelasnya.
Ali Lubis selaku pengacara yang mendampingi Ahmad Dhani menjelaskan bahwa Once Mekel akan terancam hukuman pidana 4 tahun penjara jika melanggar.
“Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta,” terang Ali Lubis.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu







