Hanya ada dua THM yang buka, dan petugas langsung menyita peralatan hiburan karaoke tersebut.
“Untuk permainan ketangkasan bola sodok atau biliar tidak ada ditemukan pelanggaran di lapangan,” ucapnya.
Salah satu pemilik THM yang dikunjungi petugas Satpol PP Tanbu menyampaikan sangat mendukung dan menghormati adanya surat edaran tersebut. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







