WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang kegiatan hiburan malam dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan.
Untuk menegakkan SE itu, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu melakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke dan ketangkaan bola sodok (biliar) saat bulan Ramadan.
“Ada dua wilayah yang dilakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban sesuai SE Bupati, yaitu di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Selasa (28/3/2023) di Batulicin.
Baca juga: Satpol PP Temukan Belasan Warung Sakadup di Kota Banjarbaru, Ini Sanksi yang Diberikan
Dari hasil monitoring tersebut, kata Anwar Salujang, 98 persen THM tutup setelah surat edaran bupati Tanah Bumbu diterbitkan.







