WARTABANJAR.COM – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan mengimpor kereta bekas dari Jepang. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI.
“Dari sudut penerapan tata kelola perusahaan, di mana anda dituntut memenuhi kehendak dari stakeholder di mana di antaranya pemerintah saat ini sedang perlu menjalin sinergitas BUMN, kemudian juga pemerintah sedang perlu untuk menekan belanja impor. Di mana sensitivitas anda para direksi ini untuk mengusulkan kembali kebijakan yang saat itu dihentikan?” tanya Budhy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT KAI, PT KCI dan PT INKA, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Budhy, dalam kesempatan tersebut pun, menyinggung kasus tindak pidana korupsi yang sempat terjadi pada proyek pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang, pada tahun 2006-2007 yang saat itu melibatkan Ditjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), di mana Dirjen Soemino Eko Saputro mendapatkan hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga









