"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik," jelas Ghufron.

Pada proses penyidikan, setelah fakta-fakta hukum ditemukan, dari alat bukti lain akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun Laurenzius.

Kemudian, saat persidangan Tagop di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, KPK menyebut Laurenzius yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakan yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Atas perbuatannya, tersangka keempat dalam kasus suap itu disangkakan dengan pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi