WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Pengacara itu bernama Laurenzius C.S. Sembiring atau LCSS.
Sebagai penasihat hukum dari satu tersangka suap dalam kasus tersebut, Laurenzius diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan palsu di depan persidangan.
Penetapan Laurezius sebagai tersangka menambah daftar tersangka dari kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan, yang sebelumnya sudah berjumlah tiga orang tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (20/3/2023).
Untuk diketahui, sebelum Laurenzius, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap di Kabupaten Buru Selatan itu.
Mereka adalah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa; swasta Johny Rynhard Kasman; dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kweiju.
Berdasarkan konstruksi perkara, Laurenzius memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dengan dugaan perkara pemberian suap pada Bupati Buru Selatan.
Pada sekitar Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan.