WARTABANJAR.COM – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi korupsi, kolisi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
āBerdasar arahan Kapolda, hari ini (20/3/23) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” jelas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, dalam keterangan resminya, Senin (20/3/23).
Kabidhumas mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Baca Juga
Agya Kuning Ringsek di Jalan A Yani km 5 Banjarmasin
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” ujar Kabidhumas.
Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, bahkan pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Proses penyidikan pun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
Ditegaskan Kabidhumas, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.