Polisi Hentikan Laporan Pelecehan Wanita Emas
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah meneliti laporan Hasnaeni bin Mustafa atau Wanita Emas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. Terkini, penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi.
"Dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (19/3/2023).
Trunoyudo mengatakan penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap Hasnaeni selaku pelapor dan Hasyim selaku terlapor. Selain itu, penyidik sudah memeriksa saksi lainnya.
"Pada proses penyelidikan ini telah dilakukan klarifikasi saksi-saksi dalam proses verbal untuk pengambilan keterangan. Ini ada 11 saksi baik pelapor atau korban, terlapor kemudian saksi," ujarnya.
Selain itu, polisi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan Hasnaeni, termasuk melakukan visum terhadapnya.
"Kemudian penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli, visum et repertum, ahli psikologi forensik (apsifor), ahli pidana," jelasnya.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh Ketua KPU terhadap Hasnaeni. Dengan demikian, laporan Hasnaeni pun dihentikan polisi.
"Pada proses penyelidikan ini penyidik lakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana," ucapnya.
"Ini selalu ditekankan melalui kolaborasi inter profesi yang libatkan keterangan ahli bahwa ternyata perbuatan itu tidak ada. Oleh karena itu, tidak ada peristiwa pidana," imbuhnya.
Pelaporan terhadap Hasyim ini dibuat oleh kuasa hukum Hasnaeni Mustafa, Ihsan Perima Negara. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (16/1).
"Kami telah melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni)," kata kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan, dalam keterangan resmi yang diterima detikcom pada Selasa (17/1).