Paripurna DPRD Banjarmasin Tetapkan 4 Raperda Menjadi Perda, HM Yamin Harapkan Masyarakat Dapat Manfaatnya

Legislasi sebagai fungsi utama maka DPRD dituntut harus dapat membuat peraturan daerah yang merupakan salah satu sumber hukum dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia.

“Harus kita jaga bersama adalah sinergisitas dan kalaborasi yang baik dengan kepala daerah, agar  menentukan berjalannya tugas dan fungsi Dewan. Ini yang harus kita jaga bersama,” ungkapnya.

Ditegaskannya, DPRD Kota Banjarmasinberupaya memaksimalkan serta mengoptimalkan fungsi kelembagaan agar memiliki posisi yang kuat untuk mendorong berbagai regulasi yang memihak dan pro rakyat.

“Tidak hanya menitikberatkan pada legislasi atau pembentukan Perda. tetapi juga dalam melaksanakan fungsi anggaran, kontrol  sebagai bentuk Good Government,” pungkasnya. (has/*)

Editor : Hasby