WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin didampingi Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali dan Tugiatno memimpin Rapat Paripurna pada Kamis (16/3/2023) lalu.

Pada rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor serta jajaran SKPD terkait itu menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengharapkan dari penetapan empat Raperda menjadi Perda ini melalui SKPD terkait bisa menjalankan aturan yang sudah dibuat sehingga implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut politisi dari Gerindra ini, jika manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, maka tentunya aturan yang sudah dibuat dan dijalankan tepat sasaran.

Dia menjelaskan, lahirnya peraturan daerah atau Perda ini menandakan DPRD telah menjalankan tugas, fungsi serta wewenangnya dengan baik.

Legislasi sebagai fungsi utama maka DPRD dituntut harus dapat membuat peraturan daerah yang merupakan salah satu sumber hukum dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia.

“Harus kita jaga bersama adalah sinergisitas dan kalaborasi yang baik dengan kepala daerah, agar  menentukan berjalannya tugas dan fungsi Dewan. Ini yang harus kita jaga bersama,” ungkapnya.

Ditegaskannya, DPRD Kota Banjarmasinberupaya memaksimalkan serta mengoptimalkan fungsi kelembagaan agar memiliki posisi yang kuat untuk mendorong berbagai regulasi yang memihak dan pro rakyat.

“Tidak hanya menitikberatkan pada legislasi atau pembentukan Perda. tetapi juga dalam melaksanakan fungsi anggaran, kontrol  sebagai bentuk Good Government,” pungkasnya. (has/*)

Editor : Hasby