WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin didampingi Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali dan Tugiatno memimpin Rapat Paripurna pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Pada rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor serta jajaran SKPD terkait itu menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengharapkan dari penetapan empat Raperda menjadi Perda ini melalui SKPD terkait bisa menjalankan aturan yang sudah dibuat sehingga implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurut politisi dari Gerindra ini, jika manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, maka tentunya aturan yang sudah dibuat dan dijalankan tepat sasaran.
Dia menjelaskan, lahirnya peraturan daerah atau Perda ini menandakan DPRD telah menjalankan tugas, fungsi serta wewenangnya dengan baik.







