KPK Panggil Dua Pejabat Kemenkeu Terkait Laporan Harta di LHKPN

Ia menjelaskan, untuk pemahaman bersama, perlu disampaikan bahwa klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.

Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Penyelenggara Negara.

“Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan. Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci,” terangnya.

Ia juga mengatakan, selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi.(aqu/rls)

Editor Restu