Dalam penyisiran di penginapan ini, petugas mendapati tiga pasang bukan suami istri dan diamankan petugas ke Mako Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan surat pernyataan
Petugas juga mendapati delapan remaja yang sedang minum minuman beralkohol dilokasi yang berbeda, kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk melakukan pendataan serta pembinaan kepada yang bersangkutan
Petugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Tugu Simpang Empat Banjarbaru, sesampainya disana petugas tidak mendapati adanya aktivitas yang mengarah ke pelanggaran peraturan daerah.
“Kegiatan bertujuan menegakkan Perda No 6 Tahun 2014 Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Perda No 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman berakohol, dan Perda No 9 Tahun 2009 tentang pengaturan usaha perhotelan dan penginapan,” tegas Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi. (edj)
Editor: Erna Djedi







